Sp-News_POLRES KARAWANG – Kapolsek Pangakalan AKP Edi Karyadi tindak tegas pengendara yang masih bandel menggunakan knalpot brong di Jalan Raya Pangkalan-Loji, Kecamatan Pangkalan, Jumat (31/3/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolsek bersama anggotanya melaksanakan operasi prekat penindakan knalpot brong dan penindakan gangguan kamtibmas.
“Dari hasil penindakan tersebut, anggota kami mengamankan 1 unit roda dua yang gunakan knalpot brong,” ungkap AKP Edi Karyadi.
“Penindakan ini perlu untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegas Kapolsek.
Perlu dicatat, untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
Kapolsek mengimbau kepada pengguna knalpot brong untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar. Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot brong, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap, masyarakat khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot brong demi kenyamanan kita bersama,” pungkas AKP Edi Karyadi, Kapolsek Pangkalan.
(Humas Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar)