Sat Samapta Polres Tasikmalaya Beri Himbauan Terkait Larangan Petasan

Sp-News_Sat Samapta Polres Tasikmalaya Polda Jabar melarang menyalakan petasan dan mercon selama Ramadan hingga Lebaran. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan.

Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah Hukum Polres Tasikmalaya Anggota Patroli Samapta Polres Tasikmalaya melaksanakan himbauan terkait larangan petasan dan mercon selama Ramadan hingga Lebaran yang dilaksanakan di Alun-alun Singaparna, Kamis (30/03/2023)

Himbauan tersebut berisi tentang larangan memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan bahan peledak lainnya yang dapat merugikan Diri Sendiri dan Lingkungan sekitar.

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” ungkap Kasat Samapta Polres Tasikmalaya IPTU Solihin, S.H.

(Redaksi)

About Author